Simeulue (Redaksi) - Pemerintah Kabupaten Simeulue mendorong percepatan penyaluran sisa pupuk bersubsidi tahun 2026 kepada petani untuk mendukung musim tanam ketiga di kabupaten kepulauan di Provinsi Aceh tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Simeulue T Ridwan di Simeulue, mengatakan pihaknya sudah menyurati Manajer Perwakilan Aceh Pupuk Indonesia guna mempercepat penyaluran sisa pupuk subsidi.
“Kami sudah menyurati Manajer Perwakilan Aceh Pupuk Indonesia guna mempercepat penyaluran pupuk subsidi sisa tahun 2026. Surat tersebut ditembuskan kepada Dinas Pertanian Provinsi Aceh, Manajer Pupuk Indonesia Sumbagut di Medan, serta pihak terkait lainnya,” katanya, Kamis, 08/10/2026.
Menurut T Ridwan, kebutuhan pupuk subsidi meningkat seiring masuknya musim tanam ketiga yang akan dilaksanakan oleh petani di Kabupaten Simeulue.
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya meminta sisa alokasi segera dikirim pada Oktober 2026 ke gudang pelaku usaha distribusi (PUD) dan penerima pupuk di titik serah terima yang tersebar di seluruh kecamatan.
“Percepatan pendistribusian pupuk dilakukan guna mendukung ketahanan pangan daerah dan gerakan tanam serentak, masa tanam ketiga di Kabupaten Simeulue,” katanya.
Baca: Pemkab Simeulue sebut alokasi pupuk subsidi 2026 capai 3.000 ton
T Ridwan menyebutkan percepatan distribusi juga untuk memastikan alokasi 2026 tidak menyisakan persoalan pada tahun depan.
“Bagi petani, ketersediaan pupuk tepat waktu menjadi penentu keberhasilan musim tanam serentak termasuk pendistribusian yang tepat waktu,” kata T Ridwan.
Sementara itu, Sahrul, Kabupaten Simeulue, berharap agar pupuk bersubsidi kembali disalurkan, sehingga pada masa tanam ketiga bisa lebih cepat dan hasil yang didapat petani bisa lebih baik.
“Pupuk menjadi kebutuhan penting pada saat ini. Kami berharap penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani bisa tepat waktu, sehingga bisa mendukung masa tanam ketiga tahun ini,” kata Sahrul.
Kabupaten Simeulue mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi untuk petani mencapai 3.000 ton pada 2026. Alokasi pupuk subsidi tersebut terdiri pupuk urea sebanyak 1.000 ton, pupuk NPK 1.000 ton, dan pupuk organik 1.000 ton.
Sedangkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi yang ditetapkan, masing-masing sebesar Rp1.800 per kilogram untuk pupuk urea, NPK sebesar Rp1.840 per kilogram, dan pupuk organik Rp640 per kilogram.***
